Breaking News

APAKAH ITU PEKERJAAN DI KETINGGIAN


Apakah itu yang di maksud dengan pekerjaan di ketinggian..?

Menurut Permen Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Bahwa bekerja pada ketinggian adalah Kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang di lakukan oleh Tenaga Kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan, yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cidera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.

Bekerja di atas ketinggian pastinya mempunyai banyak potensi bahaya yang salah satunya adalah terjatuh dari ketinggian yang mengancam pekerja. Sehingga ancaman tersebut akan berakhir menjadi kecelakaan kerja yang bisa menciderai pekerja bahkan bisa menghilangkan nyawa pekerja.

Untuk menghindari adanya ancaman potensi bahaya yang berupa terjatuh dari ketinggian, maka  pekerja harus memenuhi beberapa syarat antara lain adalah sebagai berikut :

1) Area Kerja di Ketinggian Harus Mempunyai Perangkat Pencegah Jatuh Kolektif.

Adapun beberapa persyaratan yang harus di penuhi pada area kerja di ketinggian adalah sebagai berikut :

  • Adanya tembok pengaman atau dinding atau pagar pembatas yang memiliki tinggi minimal 950 mm
  • Pagar pengaman tersebut harus mampu menahan beban minimal 0,9 Kilo Newton.
  • Celah pada pagar pembatas tersebut memiliki jarak vertikal 470 mm.
  • Mempunyai pengaman lantai pencegah benda jatuh yang cukup dan memadai.
Dengan adanya pagar pembatas, maka pekerja akan merasa nyaman dan aman pada saat bekerja di atas ketinggian. Karena pekerja akan terhalangi oleh pagar pembatas tersebut jikalau pekerja tersebut terjatuh.

2) Pekerja Wajib Menggunakan Alat Pencegah Jatuh Perorangan.

Seorang pekerja yang bekerja di ketinggian harus melengkapi dirinya dengan beberapa peralatan seperti berikut :
  • Memakai Sabuk Pengaman atau Safety Belt ( Full Body Harness ) yang mempunyai hook untuk di cantolkan pada cantolan body mesin atau perangkat lainnya.
  • Memasang Tali pembatas gerak yang bisa di jadikan sebagai pegangan pada saat pekerja bekerja di area yang tidak ada pegangan.
  • Ada area tertentu yang pekerja membutuhkan tangga podium untuk mengerjakan beberapa pekerjaan yang posisinya di atas kepala pekerja atau over head.

3) Memasang Pelindung Berupa Jala atau Bantalan yang di Pasang di Area Bagian Bawah Pekerja.

Memasang jala atau bantalan apapun di bagian bawah pekerja merupakan salah satu antisipasi terjadinya kecelakaan kerja terjatuh dari ketinggian yang akan menimpa pekerja.

Adapun syarat -syarat jala atau bantalan tersebut adalah sebagai berikut :
  • Di pasang secara aman ke semua angkur atau tiang yang di perlukan.
  • Jala atau bantalan tersebut mampu menahan beban minimal 15 Kilo Newton dan tidak menciderai pekerja yang jatuh.
Pekerja yang bekerja di ketinggian harus menggunakan safety belt atau sabuk pengaman yang berfungsi sebagai  alat untuk mengurangi dampak terjatuh pada pekerja secara perseorangan agar pekerja tersebut tidak cidera atau meninggal dunia.

Sedangkan safety belt atau sabuk pengaman atau body harness tersebut harus mempunyai beberapa persyaratan di antaranya adalah sebagai berikut :
  • Produk peralatan tersebut harus menjalani tipe pengujian yang independent agar sesuai dengan standart tertentu.
  • Produsen yang membuat peralatan tersebut harus menggunakan sistem management dan standart jaminan mutu.
  • Produsen peralatan tersebut harus memastikan bahwa produk peralatan telah melalui sejumlah pengujian pada badan uji yang resmi.
Resiko bahaya pada pekerjaan di ketinggian sebenarnya bisa di kendalikan dengan beberapa cara yaitu :
  • Eliminasi Resiko yaitu Menghindari bekerja di ketinggian apabila memungkinkan bisa di lakukan.
  • Isolasi Bahaya yaitu memastikan bahwa pekerja bisa terisolasi dari potensi bahaya.
  • Minimalisasi yaitu memastikan bahwa pekerja menggunakan sistem proteksi jatuh untuk meminimalisir konsekuensi potensi bahaya.
Demikian sedikit ulasan tentang apa itu pekerjaan di ketinggian.


No comments