Arti Shift dan Non Shift di Pabrik Industri
Apakah arti Shift dan Non Shift di pabrik Industri ?
Shift dan Non Shift merupakan Istilah di pabrik Industri atau Perusahaan yang di gunakan untuk menyebut Jam kerja pada pekerja atau karyawan pada setiap harinya.
1) Jam Kerja Shift.
Shift merupakan Istilah Jam Kerja yang di peruntukan untuk pekerja atau karyawan yang bekerja pada 3 bagian waktu yaitu pagi, siang dan malam.
Pekerja atau karyawan yang di tunjuk atau di perintahkan atau di jadwalkan oleh pimpinan perusahaan untuk masuk ke bagian Shift Member, berarti Pekerja atau Karyawan tersebut masuk kerja dengan pembagian Jam Kerja Pagi, Siang dan Malam.
Pembagian waktu masuk kerja pagi, siang dan malam di bagi berdasarkan schedule yang sudah di buat dan di sepakati oleh Perusahaan dengan serikat pekerja.
Adapun untuk pembagian Skema waktu kerja antara Jam kerja pagi, Jam Kerja Siang dan Jam Kerja Malam di atur oleh masing - masing perusahaan atau pabrik Industri.
Ada perusahaan yang membuat skema Jam Kerja seperti berikut :
- Jam Kerja Pagi 5 hari berturut - turut, kemudian libur dan di teruskan dengan Masuk Jam Kerja Malam 5 hari, Lalu libur dan di teruskan dengan Jam Kerja Siang 5 hari, Dan seterusnya.
- Jam Kerja Pagi 2 Hari, Kemudian di lanjut Kerja Pagi 2 Hari, kemudian di lanjut kerja Malam 2 hari dan baru libur kerja, dan di teruskan seterusnya.
- Dan sebagainya tergantung kebijakan masing - masing perusahaan atau pabrik Industri.
- Ada yang jam masuk kerja jam 07.00 dan Pulang Kerja jam 15.00
- Ada yang jam masuk kerja Jam 08.00 dan Pulang kerja Jam 16.00
- Ada yang jam masuk kerja Jam 06.00 dan Pulang kerja jam 14.00
- Dan lain sebagainya.
- Ada yang jam masuk kerja jam 16.00 dan pulang kerja jam 24.00
- Ada yang jam masuk kerja jam 15.00 dan pulang kerja jam 23.00
- Ada yang jam masuk kerja jam 14.00 dan pulang kerja jam 22.00
- Dan lain sebagainya.
- Ada yang jam masuk kerja jam 24.00 dan pulang kerja jam 08.00
- Ada yang jam masuk kerja jam 23.00 dan pulang kerja jam 07.00
- Ada yang jam masuk kerja jam 22.00 dan pulang kerja jam 06.00
- Dan sebagainya.
- Pekerja shift mendapatkan Tunjangan Shift tetap perbulan dan Tunjangan Shift setiap masuk siang serta malam hari.
- Pekerja Shift mendapatkan Tambahan menu sebagai penjaga kondisi kesehatan tubuh seperti Telur, Susu, Kopi, Teh dan lain sebagainya tergantung kebijakan Perusahaan.
- Pekerja shift lebih banyak mempunyai waktu di rumah sehingga bisa menikmati pagi hari, siang hari dan malam hari bersama keluarga di rumah tergantung schedule masuk kerjanya.
- Jam kerja Shift Member 7 jam setiap hari, seperti masuk kerja jam 07.00 pulang kerja jam 15.00
- Pekerja Shift harus siap melawan rasa ngantuk jika harus berangkat kerja malam hari.
- Pekerja Shift mempunyai Resiko kejahatan di jalan raya di saat berangkat jam kerja siang dan malam.
- Pekerja Shift cenderung terganggu pola kesehatannya jika tidak mampu menjaga kondisi tubuh.
- Ada yang jam masuk kerja jam 07.00 dan Pulang Kerja jam 16.00
- Ada yang jam masuk kerja Jam 08.00 dan Pulang kerja Jam 17.00
- Ada yang jam masuk kerja Jam 06.00 dan Pulang kerja jam 15.00
- Dan lain sebagainya.
- Jika Pekerja Shift mendapatkan Tunjangan Shift, maka Pekerja Non Shift tidak mendapatkan Tunjangan tersebut.
- Jika Pekerja Shift mendapatkan Tambahan Snack berupa Telur, kopi atau teh maka Pekerja Non Shift tidak mendapatkan makanan tambahan tersebut.
- Jika Pekerja Shift bekerja dengan 2 atau 3 waktu yaitu pagi,siang dan malam sedangkan Pekerja Non Shift selalu bekerja di pagi hari saja.
- Jika pekerja Shift bekerja dengan jumlah Jam Kerja 7 Jam sedangkan Pekerja Non Shift bekerja dengan Jam Kerja 8 Jam.
Hai Perkenalkan kami dari PT Narada Katiga Indonesia ingin menginformasikan jika kami sedang membuka pelatihan dan sertifikasi ahli k3 umum dari kemnaker RI, untuk informasinya lengkapnya bisa kunjungi website kami di pelatihank3.co.id
ReplyDeleteTerima Kasih sudah berkunjung Kak...Terima Kasih atas Informasinya..
Delete